Menurut Undang-Undang RI No 8 tahun 1974 jo Undang-undang RI nomor 43 tahun 1999 Tentang pokok-pokok kepegawaian dijelaskan pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang Baca Selengkapnya…
Konsep Peningkatan kinerja
Arah kebijaksanaan peningkatan kinerja pegawai dalam dasawarsa terakhir ini adalah meningkatkan kualitas Pegawai melalui upaya-upaya antara lain pendidikan dan pelatihan. Baca Selengkapnya…
Konsep Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan unsur staf pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Kepala daerah. Sekretariat daerah dalam pelaksanaan manajemen merupakan pusat kegiatan administrasi dari pada roda pemerintahan di daerah. Baca Selengkapnya…
Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Pasal 4 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing daerah secara otonom mempunyai wewenang untuk: Baca Selengkapnya..
Pembagian kewenangan Kabupaten/Kota menurut UU No. 22 Tahun 1999
Agar desentralisasi dapat berjalan dengan baik maka sebagai langkah awal adalah pembagian kewenangan. Dengan pembagian ini akan jelas siapa melakukan apa, dan siapa membiayai apa. Pemisahan dan pemilahan ini akan berdampak pada tatanan kelembagaan dan akhirnya pada penyediaan dan penempatan pegawai. Baca Selengkapnya..
Pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, ada beberapa perubahan signifikan yang menyangkut status, fungsi dan peran kecamatan. Saat ini, Kecamatan bukan lagi sebagai perangkat kewilayahan yang menyelenggarakan fungsi-fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, namun menjadi perangkat daerah otonom. Baca Selengkapnya…
Pendelegasian kewenangan dari Camat kepada Lurah
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 67 mengatur bahwa Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan, sehingga wajarlah jika Lurah sebagai Kepala Kelurahan menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat. Baca selengkapnya…
Recent Comments