<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>rimaru&#039;s weblogrimaru&#039;s weblog</title>
	<atom:link href="http://rimaru.web.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rimaru.web.id</link>
	<description>tempat mencurahkan segala ide dan kata yang saya mau</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 May 2012 07:03:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
	<div id='fb-root'></div>
					<script type='text/javascript'>
						window.fbAsyncInit = function()
						{
							FB.init({appId: null, status: true, cookie: true, xfbml: true});
						};
						(function()
						{
							var e = document.createElement('script'); e.async = true;
							e.src = document.location.protocol + '//connect.facebook.net/en_US/all.js';
							document.getElementById('fb-root').appendChild(e);
						}());
					</script>	
						<item>
		<title>SI KECIL BATUK? PERHATIKAN PENGATURAN MAKANANNYA!!</title>
		<link>http://rimaru.web.id/si-kecil-batuk-perhatikan-pengaturan-makanannya/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/si-kecil-batuk-perhatikan-pengaturan-makanannya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 07:03:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[obat batuk anak kecil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2923</guid>
		<description><![CDATA[Sudah merupakan hal yang tidak aneh lagi bila si kecil tiba-tiba menjadi batuk. Banyaknya konsumsi makanan yang manis-manis ataupun kurangnya istirahat karena lelah di perjalanan, memang bisa membuat pertahanan tubuh buah hati Anda melemah dan terserang penyakit. Salah satunya yang lazim adalah batuk. Walaupun tampak sepele dan seperti penyakit ringan yang biasa diderita pada iklim [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://rimaru.web.id/si-kecil-batuk-perhatikan-pengaturan-makanannya/batuk/" rel="attachment wp-att-2924"><img class="alignleft  wp-image-2924" title="batuk" src="http://rimaru.web.id/wp-content/uploads/2012/05/batuk.jpg" alt="" width="73" height="81" /></a>Sudah merupakan hal yang tidak aneh lagi bila si kecil tiba-tiba menjadi batuk. Banyaknya konsumsi makanan yang manis-manis ataupun kurangnya istirahat karena lelah di perjalanan, memang bisa membuat pertahanan tubuh buah hati Anda melemah dan terserang penyakit. Salah satunya yang lazim adalah batuk.<span id="more-2923"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun tampak sepele dan seperti penyakit ringan yang biasa diderita pada iklim seperti sekarang ini, gejala batuk juga bisa bercampur dengan gejala lain, misalnya pada penyakit bronchitis yang disertai panas, demikian juga penyakit lain seperti flu dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kadang saat menderita batuk, si kecil juga kehilangan nafsu makan atau malahan sama sekali tidak doyan makan. Tentunya ini membuat Anda sebagai orang tua semakin kuatir akan kesehatannya. Pikiran Anda akan cemas, bagaimana bisa cepat sembuh dari batuknya bila makan saja tidak doyan? Untuk itu sebaiknya Anda pintar-pintar menyiasati pengaturan makan si kecil.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan beberapa kunci sederhana pengaturan makanan di bawah ini agar kondisi tubuhnya bisa cepat membaik..</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Kalau ada gejala panas, beri makanan lunak. Jangan lupakan untuk memberi banyak cairan atau minum air putih.</li>
<li style="text-align: justify;">Nafsu makan yang menurun akibat batuk terus-menerus harus diimbangi makan yang cukup supaya kondisi tubuh membaik.</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk memudahkan pengaturan makannya, berikan saja makanan dalam porsi kecil tetapi sering dengan cara bertahap supaya kebutuhan gizinya terpenuhi.</li>
<li style="text-align: justify;">Usahakan suplai dengan cukup protein karena penyakit dengan gejala batuk membutuhkan protein lebih tinggi dari biasanya.</li>
<li style="text-align: justify;">Jangan berikan ia makanan gorengan atau bumbu yang merangsang agar tidak menimbulkan batuk. Kurangi juga konsumsi makanan yang terlalu manis dan bisa menimbulkan batuk seperti coklat, permen, manisan dan minuman manis.</li>
<li style="text-align: justify;">Setelah anak sembuh, kalau berat badannya turun perlu ditingkatkan konsumsi makanannya. Mulailah dengan makanan favoritnya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk mendukung pengaturan makanan tersebut, jangan lupa tentunya konsumsi obat batuk anak-anak yang cocok untuk si kecil..</p>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai SI KECIL BATUK? PERHATIKAN PENGATURAN MAKANANNYA!!</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/porsi-rakus-di-workshop-unhas/" rel="bookmark">Porsi Rakus di workshop unhas</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/bertafakur-sejenak/" rel="bookmark">Bertafakur sejenak</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/orang-yang-menghalangi-anda/" rel="bookmark">Orang yang menghalangi Anda</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/cerita-motivasi-sang-menantu/" rel="bookmark">Cerita Motivasi | Sang menantu</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/cara-mengelola-sampah/" rel="bookmark">Cara mengelola sampah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/alasan-popeye-makan-bayam/" rel="bookmark">Alasan Popeye makan bayam</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/jangan-begadang-buat-kesehatan-di-kendaraan-besok-pagi/" rel="bookmark">Jangan begadang, buat kesehatan di kendaraan besok pagi</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/si-kecil-batuk-perhatikan-pengaturan-makanannya/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fsi-kecil-batuk-perhatikan-pengaturan-makanannya%2F&amp;title=SI%20KECIL%20BATUK%3F%20PERHATIKAN%20PENGATURAN%20MAKANANNYA%21%21" id="wpa2a_2"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/si-kecil-batuk-perhatikan-pengaturan-makanannya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Manfaat jeruk nipis bagi kesehatan ginjal</title>
		<link>http://rimaru.web.id/manfaat-jeruk-nipis-bagi-kesehatan-ginjal/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/manfaat-jeruk-nipis-bagi-kesehatan-ginjal/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 06:47:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat jeruk nipis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2917</guid>
		<description><![CDATA[Perasan jeruk nipis ternyata berguna bagi penderita batu ginjal. Kesimpulan tersebut adalah sari penelitian Mochammad Sj ‘bani, ahli ginjal dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta, yang dimuat dalam buku 90 Tips Kesehatan. Gagasan penelitian ini berawal dari pengalaman sebuah keluarga yang memiliki kecenderungan batu ginjal. Seluruh anggota keluarga terkena batu ginjal kecuali seorang anak gadisnya. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://rimaru.web.id/manfaat-jeruk-nipis-bagi-kesehatan-ginjal/jeruk-nipis/" rel="attachment wp-att-2920"><img class="alignright  wp-image-2920" title="jeruk nipis" src="http://rimaru.web.id/wp-content/uploads/2012/05/jeruk-nipis.jpg" alt="" width="108" height="72" /></a>Perasan jeruk nipis ternyata berguna bagi penderita batu ginjal. Kesimpulan tersebut adalah sari penelitian Mochammad Sj ‘bani, ahli ginjal dari Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta, yang dimuat dalam buku 90 Tips Kesehatan.<span id="more-2917"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Gagasan penelitian ini berawal dari pengalaman sebuah keluarga yang memiliki kecenderungan batu ginjal. Seluruh anggota keluarga terkena batu ginjal kecuali seorang anak gadisnya. setelah diteliti ternyata si gadis rajin minum jeruk nipis. Dugaan sementara, jeruk nipis inilah yang menekan pembentukan endapan batu ginjal.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, dalam dunia kedokteran, kalium sitrat selalu diberikan kepada pasien batu ginjal pasca operasi. Senyawa ini menguraikan zat-zat, seperti sulfat, fosfat, dan natrium yang berpotensi membentuk endapan batu yang memicu gagal ginjal.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayangnya, harga kalium sitrat lumayan mahal, dan harus diminum empat butir sehari selama beberapa minggu. Sja’bani kemudian meneliti kemungkinan jeruk nipis sebagai pengganti kalium sitart. Kebetulan, jeruk nipis bulat (Citrus aurantifolia) mengandung sitrat yang lebih tinggi ketimbang jeruk nipis oval, jeruk lemon, jeruk manis, atau jeruk keprok.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikutnya, Sj’bani, melakukan uji klinis terhadap 72 pasien batu ginjal pascaoperasi. Responden dibagi dua kelompok. Kelompok kedua hanya diberikan plasebo. Sebelum dan sesudah penelitian, kondisi kesehatan ginjal responden terus dimonitor. Setengah tahun kemudian, Sja’bani melanjutkan penelitian selama sepuluh hari, responden dibagi dalam dua kelompok. Yang pertama diberi minuman perasan dua buah jeruk nipis bulat yang diencerkan menjadi dua gelas air jeruk, sekali sesudah makan malam. Dan kelompok kedua diberikan plasebo.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasilnya, kalium sitrat menekan berbagai kondisi, yakni kenaikan kadar pH dan penurunan kalium yang memicu endapan batu ginjal. “Hasil serupa juga terjadi pada kelompok yang minum air jeruk nipis.” Dengan demikian, menurut Sja’bani, minum air jeruk nipis sehari-hari juga berguna bagi mereka yang punya kecenderungan berpenyakit batu ginjal.</p>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Manfaat jeruk nipis bagi kesehatan ginjal</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/alasan-popeye-makan-bayam/" rel="bookmark">Alasan Popeye makan bayam</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/pengertian-dan-kegunaan-rekam-medik/" rel="bookmark">Pengertian dan Kegunaan Rekam Medik</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/si-gondrong-minum-susu/" rel="bookmark">Si &#8220;Gondrong&#8221; minum susu</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/pengertian-ilmu-administrasi/" rel="bookmark">Pengertian Ilmu Administrasi</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/bertafakur-sejenak/" rel="bookmark">Bertafakur sejenak</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/pengertian-rumah-sakit/" rel="bookmark">Pengertian Rumah Sakit</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/lapar-perut-kosong-berbunyi-kruuk-krukk/" rel="bookmark">LAPAR..!!! Perut kosong berbunyi, kruuk..krukk..</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/manfaat-jeruk-nipis-bagi-kesehatan-ginjal/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fmanfaat-jeruk-nipis-bagi-kesehatan-ginjal%2F&amp;title=Manfaat%20jeruk%20nipis%20bagi%20kesehatan%20ginjal" id="wpa2a_4"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/manfaat-jeruk-nipis-bagi-kesehatan-ginjal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nilai-nilai syariah dalam perspektif Mikro dan Makro</title>
		<link>http://rimaru.web.id/nilai-nilai-syariah-dalam-perspektif-mikro-dan-makro/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/nilai-nilai-syariah-dalam-perspektif-mikro-dan-makro/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 06:30:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[perspektif makro]]></category>
		<category><![CDATA[perspektif mikro]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2914</guid>
		<description><![CDATA[Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati: Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan ( halal) serta menjauhi cara-cara yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati:</strong><span id="more-2914"></span></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Shiddiq, memastikan bahwa pengelolaan bank syariah dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dana masyarakat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperkenankan ( halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram);</li>
<li>Tabligh, secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip, produk dan jasa perbankan syariah. Dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidak hanya mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat mengenai manfaat bagi pengguna jasa perbankan syariah;</li>
<li>Amanah, menjaga dengan ketat prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang diperoleh dari pemilik dana (shahibul maal) sehingga timbul rasa saling percaya antara pihak pemilik dana dan pihak pengelola dana investasi (mudharib);</li>
<li>Fathanah, memastikan bahwa pengelolaan bank dilakukan secara profesional dan kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum dalam tingkat risiko yang ditetapkan oleh bank. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah).</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Nilai-nilai syariah dalam perspektif makro berarti bahwa perbankan syariah harus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dengan:</strong></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Kaidah zakat, mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibandingkan hanya menyimpan hartanya. Hal ini dimungkinkan karena zakat untuk investasi dikenakan hanya pada hasil investasi sedangkan zakat bagi harta simpanan dikenakan atas pokoknya;</li>
<li style="text-align: justify;">Kaidah pelarangan riba, menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing) dan melarang riba. Diharapkan produk-produk non riba ini akan mendorong terbentuknya kecenderungan masyarakat untuk tidak bersikap memastikan dan bergeser ke arah sikap untuk berani menghadapi risiko;</li>
<li style="text-align: justify;">Kaidah pelarangan judi atau maisir tercermin dari kegiatan bank yang melarang investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sector riil. Kondisi ini akan membentuk kecenderungan masyarakat untuk menghindari spekulasi di dalam aktivitas investasinya;</li>
<li style="text-align: justify;">Kaidah pelarangan gharar, mengutamakan transparansi dalam bertransaksi dan kegiatan operasi lainnya dan menghindari ketidakjelasan.</li>
</ul>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Nilai-nilai syariah dalam perspektif Mikro dan Makro</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/dasar-hukum-perbankan-syariah-di-indonesia/" rel="bookmark">Dasar hukum perbankan syariah di Indonesia</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/istilah-populer-dalam-perbankan-syariah/" rel="bookmark">Istilah populer dalam perbankan syariah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/sejarah-bank-syariah-di-indonesia/" rel="bookmark">Sejarah Bank Syariah di Indonesia</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/konsep-riba-dalam-ekonomi-islam/" rel="bookmark">Konsep riba dalam ekonomi islam</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/proses-pencucian-uang-money-laundryng/" rel="bookmark">Proses Pencucian uang (Money Laundryng)</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/struktur-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah/" rel="bookmark">Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/para-pengelola-keuangan-daerah-part-1-2/" rel="bookmark">Para Pengelola Keuangan Daerah (part 1 of 2)</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/nilai-nilai-syariah-dalam-perspektif-mikro-dan-makro/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fnilai-nilai-syariah-dalam-perspektif-mikro-dan-makro%2F&amp;title=Nilai-nilai%20syariah%20dalam%20perspektif%20Mikro%20dan%20Makro" id="wpa2a_6"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/nilai-nilai-syariah-dalam-perspektif-mikro-dan-makro/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Teori Perilaku Kepemimpinan &#8211; Teori X, Y, Z</title>
		<link>http://rimaru.web.id/teori-perilaku-kepemimpinan-teori-x-y/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/teori-perilaku-kepemimpinan-teori-x-y/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 04:57:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[teori kepemimpinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2908</guid>
		<description><![CDATA[Memahami teori-teori kepemimpinan sangat besar artinya untuk mengkaji sejauh mana kepemimpinan dalam suatu organisasi telah dapat dilaksanakan secara efektif serta menunjang kepada produktifitas organisasi secara keseluruhan. Dalam artikel ini akan dibahas tentang teori perilaku teori X dan teori Y (X Y Behavior Theory) Douglas Mc Gregor , dan teori Z. Konsep teori X dan Y [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://rimaru.web.id/teori-perilaku-kepemimpinan-teori-x-y/teori-x-dan-y/" rel="attachment wp-att-2911"><img class="alignleft  wp-image-2911" title="teori x dan y" src="http://rimaru.web.id/wp-content/uploads/2012/05/teori-x-dan-y.jpg" alt="" width="184" height="109" /></a>Memahami teori-teori kepemimpinan sangat besar artinya untuk mengkaji sejauh mana kepemimpinan dalam suatu organisasi telah dapat dilaksanakan secara efektif serta menunjang kepada produktifitas organisasi secara keseluruhan. Dalam artikel ini akan dibahas tentang teori perilaku teori X dan teori Y (X Y Behavior Theory) Douglas Mc Gregor , dan teori Z.<span id="more-2908"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Konsep teori X dan Y dikemukakan oleh Douglas Mc Gregor dalam buku The Human Side Enterprise di mana para manajer / pemimpin organisasi perusahaan memiliki dua jenis pandangan terhadap para pegawai / karyawan yaitu teori X atau teori Y.</p>
<p style="text-align: justify;">Teori yang dikembangkan oleh Douglas Mc Gregor (1906-1964) ini menjelaskan bahwa ada dua gaya kepemimpinan utama yang disebut dengan teori X dan teori Y. Pendekatan teori X  terlihat lebih otoriter dan teori ini didasarkan kepada asumsi bahwa para bawahan perlu diawasi dan diarahkan secara tegas. Secara rinci teori Douglas McGregor (dalam Sutarto, 1991 : 99 – 1001) ini dapat diuraikan sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>A.      </strong><strong>TEORI X</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada tahun 1950, Douglas McGregor (1906-1964), seorang psikolog yang mengajar di MIT dan menjabat sebagai presiden Antioch College 1.948-1.954. McGregor meletakkan ide-idenya dalam buku klasiknya 1957 artikel berjudul &#8220;The Human Side of Enterprise&#8221; dan buku tahun 1960 dengan nama yang sama, di mana ia memperkenalkan apa yang kemudian disebut humanisme baru. McGregor menyatakan bahwa pendekatan konvensional untuk mengelola didasarkan pada tiga proposisi utama, yang disebut Teori X:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Manajemen bertanggung jawab untuk mengatur unsur-unsur dari usaha produktif-uang, bahan, peralatan, dan orang dalam kepentingan ekonomi.</li>
<li>Menghormati orang lain, ini adalah proses mengarahkan usaha mereka, memotivasi mereka, mengendalikan tindakan mereka, dan memodifikasi perilaku mereka agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.</li>
<li>Tanpa intervensi aktif oleh manajemen, orang akan pasif, bahkan resisten untuk kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mereka harus dibujuk, dihargai, dihukum, dan dikendalikan. Kegiatan mereka harus diarahkan.Tugas manajemen yang demikian hanya menyelesaikan sesuatu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Menurut McGregor organisasi tradisional dengan ciri-cirinya yang sentralisasi dalam pengambilan keputusan, terumuskan dalam dua model yang di namakan Theori X dan Theori Y. Teori X menyatakan bahwa sebagian besar orang-orang ini lebih suka diperintah, dan tidak tertarik akan rasa tanggung jawab serta menginginkan keamanan atas segalanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Teori ini juga menyatakan bahwa pada dasarnya manusia adalah makhluk pemalas yang tidak suka bekerja serta senang menghindar dari pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pekerja memiliki ambisi yang kecil untuk mencapai tujuan perusahaan namun menginginkan balas jasa serta jaminan hidup yang tinggi. Dalam bekerja para pekerja harus terus diawasi, diancam serta diarahkan agar dapat bekerja sesuai dengan yang diinginkan perusahaan. Lebih lanjut menurut asumís teori X dari McGregor ini bahwa orang-orang ini pada hakekatnya adalah:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Tidak menyukai bekerja.</li>
<li style="text-align: justify;">Tidak mempunyai kemauan dan ambisi untuk bertanggung jawab, dan lebih menyukai diarahkan atau diperintah.</li>
<li style="text-align: justify;">Mempunyai kemampuan yang kecil untuk berkreasi mengatasi masalah-masalah organisasi.</li>
<li style="text-align: justify;">Hanya membutuhkan motivasi fisiologis dan keamanan saja.</li>
<li style="text-align: justify;">Harus diawasi secara ketat dan sering dipaksa untuk mencapai tujuan organisasi.</li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Keuntungan Teori X:</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">- karyawan bekerja untuk memaksimalkan kebutuhan pribadi</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Kelemahan Teori X:</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">- Karyawan malas</p>
<p style="text-align: justify;">- berperasaan irrasional</p>
<p style="text-align: justify;">- tidak mampu mengendalikan diri dan disiplin</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>B.   TEORI Y</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk menyadari kelemahan dari asumí teori X itu maka McGregor memberikan alternatif teori lain yang dinamakan teori Y. asumsi teori Y ini menyatakan bahwa orang-orang pada hakekatnya tidak malas dan dapat dipercaya, tidak seperti yang diduga oleh teori X.</p>
<p style="text-align: justify;">Teori ini memiliki anggapan bahwa kerja adalah kodrat manusia seperti halnya kegiatan sehari-hari lainnya. Pekerja tidak perlu terlalu diawasi dan diancam secara ketat karena mereka memiliki pengendalian serta pengerahan diri untuk bekerja sesuai tujuan perusahaan. Pekerja memiliki kemampuan kreativitas, imajinasi, kepandaian serta memahami tanggung jawab dan prestasi atas pencapaian tujuan kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Pekerja juga tidak harus mengerahkan segala potensi diri yang dimiliki dalam bekerja. Secara keseluruhan asumsi teori Y mengenai manusia adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pekerjaan itu pada hakekatnya seperti bermain dapat memberikan kepuasan kepada orang. Keduanya bekerja dan bermain merupakan aktiva-aktiva fisik dan mental. Sehingga di antara keduanya tidak ada perbedaan, jika keadaan sama-sama menyenangkan.</li>
<li>Manusia dapat mengawasi diri sendiri, dan hal itu tidak bisa dihindari dalam rangka mencapai tujuan-tujuan organisasi.</li>
<li>Kemampuan untuk berkreativitas di dalam memecahkan persoalan-persoalan organisasi secara luas didistribusikan kepada seluruh karyawan.</li>
<li>Motivasi tidak saja berlaku pada kebutuhan-kebutuhan sosial, penghargaan dan aktualisasi diri tetapi juga pada tingkat kebutuhan-kebutuhan fisiologi dan keamanan.</li>
<li>Orang-orang dapat mengendalikan diri dan kreatif dalam bekerja jika dimotivasi secara tepat.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dengan memahami asumsi dasar teori Y ini, Mc Gregor menyatakan selanjutnya bahwa merupakan tugas yang penting bagi menajemen untuk melepaskan tali pengendali dengan memberikan kesempatan mengembangkan potensi yang ada pada masing-masing individu. Motivasi yang sesuai bagi orang-orang untuk mencapai tujuannya sendiri sebaik mungkin, dengan memberikan pengarahan usaha-usaha mereka untuk mencapai tujuan organisasi.</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Keuntungan Teori Y:</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">- pekerja menunjukkan kemampuan pengaturan diri,</p>
<p style="text-align: justify;">- tanggung jawab</p>
<p style="text-align: justify;">- inisiatif tinggi</p>
<p style="text-align: justify;">- pekerja akan lebih memotivasi diri dari kebutuhan pekerjaan</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Kelemahan Teori Y:</strong></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">- apresiasi diri akan terhambat berkembang karena karyawan tidak selalu menuntut kepada perusahaan</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>C.   TEORI Z</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pendekatan ketiga diusulkan oleh William Ouchi (1981), muncul dari hasil observasi terhadap perbedaan-perbedaan, antara bekerja di perusahaan Jepang dan di perusahaan Amerika Serikat. Teori Z menganggap, rasa aman (security) secara khusus mempunyai arti penting.</p>
<p style="text-align: justify;">Teori Z juga menekankan perkembangan hubungan kepercayaan (trust relationship) antara pemimpin dan yang dipimpin. Penekanan itu didasarkan pada asumsi bahwa motivasi orang pertama-tama bersifat internal. Namun, perasaan-perasaan itu harus diperkuat oleh komitmen jelas terhadap karyawan dari pihak pimpinan.</p>
<p style="text-align: justify;">Teori Z melihat pengambilan keputusan kolektif dan tanggung jawab kelompok memberikan dukungan sosial yang diperlukan bagi tercapainya kinerja puncak. Hal itu terjadi lewat penciptaan rasa aman, yang memungkinkan para karyawan membangkitkan ide-ide baru tanpa takut ditolak atau takut gagal.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Wiliam Quchi (1973:12), teori Z berintikan bahwa produktivitas akan meningkat apabila melibatkan para pekerja. Lebih jauh ditegaskan bahwa ciri-ciri organisasi tipe Z antara lain ;</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pola umum masa jabatan yang panjang, berulang kali dan tegas melakukan pemerikasaan.</li>
<li>Berkesinambungan antara pemakaian sistem informasi manajemen.</li>
<li>Perencanaan formal.</li>
<li>Manajemen berdasarkan sasaran.</li>
<li>Serta teknik kuantitatif dan penilaian pokok persoalan didasarkan pengalaman serta pembuatan keputusan dilakukan dengan pertimbangan organisasi sebagai keseluruhan memakai data yang relevan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian teori Z dalam pelaksanaannya dapat membantu terjadinya pertukaran persahabatan antara lingkungan kerja dengan kehidupan sosial serta menyatakan secara tidak langsung kepercayaan yang sangat tinggi di antara para anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">Kekuatan dari teori Z ini terletak pada upaya perusahaan untuk mengikat karyawan dengan loyalitas tanpa batas, sehingga karyawan diharapkan mau bekerja dalam sikap yang penuh integritas untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Sedangkan kelemahan teori ini terletak pada saat kemampuan perusahaan menurun dalam komitmennya untuk tetap mempertahankan karyawan, apalagi saat ketidakpastian ekonomi merusak sektor financial dan bisnis perusahaan.</p>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Teori Perilaku Kepemimpinan - Teori X, Y, Z</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/teori-human-relations-elton-mayo/" rel="bookmark">Teori Human Relations Elton Mayo</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/teori-dan-kebijakan-pembangunan/" rel="bookmark">Teori dan Kebijakan pembangunan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/teori-pengeluaran-ekonomi-pemerintah/" rel="bookmark">Teori Pengeluaran Ekonomi Pemerintah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/faktor-penentu-kepuasan-kerja/" rel="bookmark">Faktor penentu kepuasan kerja</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/implementasi-total-quality-management/" rel="bookmark">Implementasi Total Quality Management</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/tugas-kuliah-fungsi-operasional-manajemen-sumber-daya-manusia-msdm/" rel="bookmark">Tugas Kuliah | Fungsi Operasional Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/pengertian-dan-prinsip-kualitas-jasa/" rel="bookmark">Pengertian dan Prinsip Kualitas Jasa</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/teori-perilaku-kepemimpinan-teori-x-y/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fteori-perilaku-kepemimpinan-teori-x-y%2F&amp;title=Teori%20Perilaku%20Kepemimpinan%20%E2%80%93%20Teori%20X%2C%20Y%2C%20Z" id="wpa2a_8"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/teori-perilaku-kepemimpinan-teori-x-y/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah kelistrikan Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun</title>
		<link>http://rimaru.web.id/sejarah-kelistrikan-sulawesi-selatan-dari-tahun-ke-tahun/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/sejarah-kelistrikan-sulawesi-selatan-dari-tahun-ke-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 03:38:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[listrik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2901</guid>
		<description><![CDATA[Sejarah Kelistrikan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (SULTANBATARA) Berikut ini merupakan tahun-tahun penting dalam sejarah kelistrikan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat: Tahun 1914 Dibangun pembangkit listrik yang pertama di Makassar dengan menggunakan mesin uap yang dikelola oleh suatu lembaga yang disebut Electriciteit Weizen berlokasi di Pelabuhan Makassar Tahun 1925 Dibangun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://rimaru.web.id/sejarah-kelistrikan-sulawesi-selatan-dari-tahun-ke-tahun/pln-2/" rel="attachment wp-att-2905"><img class="alignright  wp-image-2905" title="PLN" src="http://rimaru.web.id/wp-content/uploads/2012/05/PLN1.jpg" alt="" width="77" height="102" /></a>Sejarah Kelistrikan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (SULTANBATARA)</strong><strong><br />
</strong><br />
Berikut ini merupakan tahun-tahun penting dalam sejarah kelistrikan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat:<span id="more-2901"></span><br />
<strong><br />
<strong>Tahun 1914 </strong><br />
</strong>Dibangun pembangkit listrik yang pertama di Makassar dengan menggunakan mesin uap yang dikelola oleh suatu lembaga yang disebut Electriciteit Weizen berlokasi di Pelabuhan Makassar<br />
<strong><br />
<strong>Tahun 1925</strong><br />
</strong>Dibangun pusat listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2 MW di tepi sungai Jeneberang daerah Pandang-Pandang, Sungguminasa dan hanya mampu beroperasi hingga tahun 1957.<br />
<strong><br />
<strong>Tahun 1946</strong><br />
</strong>Dibangun Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berlokasi di bekas lapangan sepak bola Bontoala yang dikelola N. V. Nederlands Gas Electriciteit Maatschappy (N.V. NEGEM)<br />
<strong><br />
<strong>Tahun 1949</strong><br />
</strong>Seluruh pengelolaan kelistrikan dialihkan ke N.V. Ovesseese Gas dan Electriciteit Gas dan Electriciteit Maatschappy (N.V. OGEM)<br />
<strong><br />
<strong>Tahun 1957</strong><br />
</strong>Pengusahaan ketenagalistrikan di kota Makassar dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Makassar namun wilayah operasi terbatas hanya di kota Makassar dan daerah luar kota Makassar antara lain Majene, Bantaeng, Bulukumba, Watampone dan Palopo untuk pusat pembangkitnya ditangani oleh PLN Cabang luar kota dan pendistribusiannya oleh PT. MPS (Maskapai untuk Perusahaan-perusahaan Setempat). PLN Makassar inilah kelak merupakan cikal bakal PT. PLN (Persero) Wilayah VIII sebagaimana yang kita kenal dewasa ini.</p>
<p><strong>Tahun 1961</strong><strong><br />
</strong>PLN Pusat membentuk unit PLN Exploitasi VI dengan wilayah kerja meliputi Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Makassar.<br />
<strong><br />
<strong>Tahun 1973</strong><br />
</strong>Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 01/PRT/1973 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Perusahaan Umum, PLN Exploitasi VI berubah menjadi PLN Exploitasi VIII.</p>
<p><strong>Tahun 1975</strong><strong><br />
</strong>Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik mengeluarkan Peraturan Menteri No. 013/PRT/1975 sebagai penganti Peraturan Menteri No. 01/PRT/1973 yang didalamnya disebutkan bahwa perusahaan mempunyai unsur pelaksana yaitu Proyek PLN Wilayah. Oleh karena itu, Direksi Perum Listrik Negara menetapkan SK No. 010/DIR/1976 yang mengubah sebutan PLN Exploitasi VIII menjadi PLN Wilayah VIII.</p>
<p><strong>Tahun 1994</strong><strong><br />
</strong>Berdasarkan PP No. 23 tahun 1994 maka status PLN Wilayah VIII berubah menjadi Persero maka juga berubah namanya menjadi PT. PLN (Persero) Wilayah VIII. Perubahan ini mengandung arti bahwa PLN semakin dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya.</p>
<p><strong>Tahun 2001</strong><strong><br />
</strong>Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi sektor ketenaga listrikan, PT PLN (Persero) Wilayah VIII diarahkan menjadi Strategic Business Unit/Investment Centre dan sebagai tindak lanjut, sesuai dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No 01. K/010/DIR/2001 tanggal 8 Januari 2001, PT PLN (Persero) Wilayah VIII berubah menjadi PT PLN (Persero) Unit Bisnis Sulawesi Selatan dan Tenggara 11. Tahun 200x Wilayah Sulsel &amp; Sultra</p>
<p><strong>Tahun 2006</strong><strong><br />
</strong>Berubah menjadi PT PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.</p>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Sejarah kelistrikan Sulawesi Selatan dari tahun ke tahun</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/istana-kerajaan-luwu/" rel="bookmark">Istana Kerajaan Luwu</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/sejarah-masuknya-islam-di-tana-luwu/" rel="bookmark">Sejarah masuknya Islam di Tana Luwu</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/pembagian-kewenangan-kabupatenkota-menurut-uu-no-22-tahun-1999/" rel="bookmark">Pembagian kewenangan Kabupaten/Kota menurut UU No. 22 Tahun 1999</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/prinsip-prinsip-otonomi-daerah/" rel="bookmark">Prinsip-prinsip otonomi daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/ketimpangan-pembangunan-di-indonesia-barat-dan-timur/" rel="bookmark">Ketimpangan Pembangunan di Indonesia Barat dan Timur</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/cara-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah/" rel="bookmark">Cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/perangkat-daerah-berdasarkan-undang-undang-nomor-32-tahun-2004/" rel="bookmark">Perangkat daerah berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/sejarah-kelistrikan-sulawesi-selatan-dari-tahun-ke-tahun/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fsejarah-kelistrikan-sulawesi-selatan-dari-tahun-ke-tahun%2F&amp;title=Sejarah%20kelistrikan%20Sulawesi%20Selatan%20dari%20tahun%20ke%20tahun" id="wpa2a_10"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/sejarah-kelistrikan-sulawesi-selatan-dari-tahun-ke-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah masuknya Islam di Tana Luwu</title>
		<link>http://rimaru.web.id/sejarah-masuknya-islam-di-tana-luwu/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/sejarah-masuknya-islam-di-tana-luwu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 15:45:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[islam di luwu]]></category>
		<category><![CDATA[kerajaan Luwu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2890</guid>
		<description><![CDATA[Bung Karno pernah berujar dengan kata-kata &#8220;jas merah&#8221;-nya. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Hal itu memang benar, karena dengan sejarah lah kita bisa menemukan jati diri kita sebagai bangsa yang besar.  Sesuai dengan judul artikel diatas mengenai sejarah Islam di Sulawesi Selatan khususnya di Tana Luwu, rimaru&#8217;s weblog ingin sekali meluruskan sejarah yang &#8220;dibengkokkan&#8221; oleh oknum-oknum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bung Karno pernah berujar dengan kata-kata &#8220;jas merah&#8221;-nya. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Hal itu memang benar, karena dengan sejarah lah kita bisa menemukan jati diri kita sebagai bangsa yang besar. <span id="more-2890"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan judul artikel diatas mengenai sejarah Islam di Sulawesi Selatan khususnya di Tana Luwu, rimaru&#8217;s weblog ingin sekali meluruskan sejarah yang &#8220;dibengkokkan&#8221; oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p style="text-align: justify;">Masih teringat jelas, ketika menerima pelajaran SD di bangku sekolah dulu yang umumnya kita terima dari buku pelajaran bahwa daerah atau kerajaan pertama yang mendapat hidayah Islam adalah Kerajaan Gowa-Tallo. Tapi dengan sumber sejarah beserta bukti nyata dan saksi sejarah mengatakan tentunya pelajaran yang diberikan sungguh menyesatkan. Hal ini bisa dibuktikan salah satu contoh sebagai masjid tertua pertama di Jazirah Sulawesi Selatan yang berada di kota Palopo yang mendapat penghargaan sebagai masjid tua terbaik se-nusantara.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Berikut pembahasan artikel yang rimaru&#8217;s weblog kutip dari berbagai sumber</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kerajaan Luwu adalah kerajaan tertua, terbesar, dan terluas di Sulawesi Selatan yang wilayahnya mencakup Tana Luwu, Tana Toraja, Kolaka, dan Poso. Itu artinya jika dibandingkan dengan luas sekarang mencapai 1/3 luas provinsi Sulawesi Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkataan “Luwu” atau “Luu” itu sebenarnya berarti “Laut”. Luwu adalah suku bangsa yang besar yang terdiri dari 12 anak suku. Walaupun orang sering mengatakan bahwa Luwu termasuk suku Bugis, tetapi orang-orang Luwu itu sendiri menyatakan mereka bukan suku Bugis, tetapi suku Luwu.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai dengan pemberitaan lontara Pammana yang mengisahkan pembentukan suku Ugi’ (Bugis) di daerah Cina Rilau dan Cina Riaja, yang keduanya disebut pula Tana Ugi’ ialah orang-orang Luwu yang bermigrasi ke daerah yang sekarang disebut Tana Bone dan Tana Wajo dan membentuk sebuah kerajaan. Mereka menamakan dirinya Ugi’ yang diambil dari akhir kata nama rajanya bernama La Sattumpugi yang merupakan sepupu dua kali dari Sawerigading dan juga suami dari We Tenriabeng, saudara kembar dari Sawerigading.</p>
<p style="text-align: justify;">Kerajaan Luwu diperkirakan berdiri sekitar abad X yang dibangun oleh, sekaligus sebagai raja pertama adalah Batara Guru (Tomanurung) yang dipercaya turun dari langit diutus oleh ayahnya Dewa Patoto’e untuk turun mengisi kekosongan di dunia tengah. Beliau turun tepat di daerah Ussu, kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur lalu dikawinkan dengan We Nyili Timo’ sepupu satu kalinya yang berasal dari dunia bawah, sehingga lahirlah beberapa keturunan. Setelah dunia tengah sudah banyak penghuninya dan kehidupan di dalamnya sudah berjalan baik, maka kembalilah Batara Guru ke atas langit.</p>
<p style="text-align: justify;">Kerajaan Luwu merupakan kerajaan paling sepuh diantara beberapa kerajaan di Sulawesi Selatan karena asal-usul setiap raja di Sulawesi Selatan berasal dari Luwu. Seperi dalam kerajaan Gowa, mereka meyakini bahwa raja pertama mereka mempunyai asal-usul dari kerajaan Luwu begitu halnya dengan kerajaan Bone dan kerajaan-kerajaan lainnya di Sulawesi Selatan dan bahkan di Pulau Sulawesi serta sebagian Kalimantan hingga Malaysia (<strong><em>silahkan baca artikel terkait &#8211; <a href="http://rimaru.web.id/kerajaan-luwu-dan-malaysia/" target="_blank">Kerajaan Luwu dan Malaysia</a></em></strong>). Oleh sebab itu, Luwu sangat disegani dan dihormati oleh kerajaan-kerajaan lainnya di Sulawesi Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pusat kerajaan Luwu (Ware’) pertama adalah di daerah Ussu. Ussu terkenal akan hasil alamnya berupa besi dan pelabuhannya yang terletak di muara sungai Cerekang , dan diyakini kalau besi-besi yang ada di Jawa untuk dipakai membuat keris pada zaman itu berasal dari Luwu. (<strong><em>Baca artikel terkait mengenai &#8211; <a href="http://rimaru.web.id/benarkah-desain-keris-jawa-asalnya-dari-kerajaan-luwu/" target="_blank">Benarkah desain keris jawa berasal dari Kerajaan Luwu?</a></em></strong>)</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini bisa di benarkan karena dulunya Luwu sudah menjalin hubungan dengan kerajaan-kerajaan lain di luar Sulawesi dan hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya nama kerajaan Luwu dalam kitab Negarakertagama milik kerajaan Majapahit. Kerajaan Luwu juga dikenal dengan hasil karya sastranya, yaitu I La Galigo.</p>
<p style="text-align: justify;">I La Galigo merupakan karya sastra terbesar dan terpanjang di dunia mengalahkan Mahabrata yang berasal dari India yang ditulis sekitar abad 14 lalu disalin ulang lagi oleh Colli’ Puji’e Arung Pancana Toa sebanyak 12 jilid yang kini tersimpan di perpustakaan Universitas Leiden Belanda.</p>
<p style="text-align: justify;">Pusat kerajaan Luwu (Ware’) yang terakhir adalah Palopo. Pemindahan Ware’ ini (Ware’ sebelumnya Malangke) karena letak Palopo yang strategis di pinggir Teluk Bone sehingga memudahkan untuk menjalin hubungan dengan kerajaan lainnya di Sulawesi Selatan melalui laut. Pemindahan Ware’ ini dilakukan pada masa Pajung / Datu Luwu ke- 15, yaitu Andi Pattiware’ Daeng Parabung pada abad ke XV awal masuknya Islam ke Tana Luwu.</p>
<p style="text-align: justify;">Raja terakhir dari kerajaan Luwu adalah Andi Djemma yang bergelar Petta Matinro’e ri Amaradekanna yang memerintah mulai tahun 1935-1965 Masehi. Beliau merupakan raja yang sangat dikagumi dan dibangga-banggakan oleh rakyatnya bahkan raja-raja lain di Sulawesi Selatan karena keberaniannya dalam menghadapi penjajah Belanda. Beliau rela mati dan meninggalkan seluruh harta dan kekuasaannya untuk mempertahahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itulah beliau diberi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah pusat sekitar tahun 2003, dimana beliau merupakan satu-satunya raja Luwu dari sekian raja Luwu yang memerintah ketika Belanda datang menjajah negara kita yang memperoleh gelar kehormatan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PEMBAHASAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum agama Islam masuk ke Tana Luwu, masyarakat mulanya menganut Animisme. Setelah sepuluh abad lebih berdiri, kerajaan Luwu baru menerima agama Islam sekitar abad ke-15, yaitu pada tahun !593. Kerajaan Luwu merupakan kerajaan pertama di Sulawesi Selatan yang menganut agama Islam.</p>
<p style="text-align: justify;">Agama Islam sendiri di bawa ke Tana Luwu oleh Dato’ Sulaiman dan Dato’ ri Bandang yang berasal dari Aceh. Hal-hal mistik banyak mewarnai proses awal masuknya Islam di Luwu. Diyakini bahwa Dato Sulaiman dan Dato ri Bandang datang ke Luw</p>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Sejarah masuknya Islam di Tana Luwu</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/istana-kerajaan-luwu/" rel="bookmark">Istana Kerajaan Luwu</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/kerajaan-luwu-dan-malaysia/" rel="bookmark">Kerajaan Luwu dan Malaysia</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/benarkah-desain-keris-jawa-asalnya-dari-kerajaan-luwu/" rel="bookmark">Benarkah desain keris jawa asalnya dari Kerajaan Luwu?</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/sepintas-tentang-kitab-la-galigo/" rel="bookmark">Sepintas tentang Kitab La Galigo</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/terima-kasih-dinas-pengelolaan-keuangan-daerah-kabupaten-luwu-utara/" rel="bookmark">Terima kasih Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/sman-bone-bone-juara-1-sekolah-sehat-se-provinsi-sulawesi-selatan/" rel="bookmark">SMAN I Bone-Bone, Juara 1 Sekolah sehat se-Provinsi Sulawesi Selatan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/jangan-begadang-buat-kesehatan-di-kendaraan-besok-pagi/" rel="bookmark">Jangan begadang, buat kesehatan di kendaraan besok pagi</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/sejarah-masuknya-islam-di-tana-luwu/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fsejarah-masuknya-islam-di-tana-luwu%2F&amp;title=Sejarah%20masuknya%20Islam%20di%20Tana%20Luwu" id="wpa2a_12"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/sejarah-masuknya-islam-di-tana-luwu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dasar hukum/Amandemen undang-undang perpajakan</title>
		<link>http://rimaru.web.id/dasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/dasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 15:01:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2887</guid>
		<description><![CDATA[Amandemen Undang-undang (UU) perpajakan merupakan hal yang penting dan fundamental dalam membangun system perpajakan nasional yang baik dan kokoh. Dari aspek hukum tatanegara, maka pajak memiliki dasar yuridis yang cukup kuat, mendasar dan strategis di Negara kita. Dikatakan demikian , karena pajak diatur dan ditetapkan langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya sebagai roh dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Amandemen Undang-undang (UU) perpajakan merupakan hal yang penting dan fundamental dalam membangun system perpajakan nasional yang baik dan kokoh. Dari aspek hukum tatanegara, maka pajak memiliki dasar yuridis yang cukup kuat, mendasar dan strategis di Negara kita.<span id="more-2887"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Dikatakan demikian , karena pajak diatur dan ditetapkan langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya sebagai roh dan jiwa Negara.</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Pasal 23A menyebutkan <em>“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Untuk itu melalui reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah tahun 1983, saat itu dihasilkan 3 (Tiga) UU perpajakan yaitu :<em></em></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disingkat KUP</li>
<li>UU Nomor 7 Tahun !983 tentang Pajak Penghasilan, disingkat PPh</li>
<li>UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas barang Mewah disingkat PPN dan PPnBM.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kemudian tahun 1985 dilakukan lagi reformasi atas 2 (Dua) UU perpajakan, yakni :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>UU Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak BUmi dan bangunan disingkat PBB</li>
<li>UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Seirama dengan perkembangan yang terjadi baik dalam perekonomian, perdagangan internasional, teknologi informasi maupun aspek lainnya, untuk penyesuaiannya telah dilakukan amandemen terhadap masing-masing UU perpajakan tersebut diatas.</p>
<p style="text-align: justify;">Amandemen yang dilakukan tidaklah secara bersama-sama dan sekaligus dalam satu waktu tertentu. Melainkan sebagian-sebagian bergantung UU perpajakan mana yang harus dilakukan perubahan seirama dengan faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi dan dipengaruhi. Adapun Amandemen yang dilakukan adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Tahun 1991, dilakukan amandemen atas UU PPh dengan UU Nomor 7 Tahun 1991</li>
<li>Tahun 1994, dilakukan amandemen atas 3 (Tiga) UU Perpajakan, yakni UU KUP dengan UU Nomor 9 Tahun 1994, UU PPh dengan UU Nomor 10 Tahun 1994, serta UU PPN dan PPnBM dengan UU Nomor 11 Tahun 1994</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya tahun 1997 dilakukan kembali reformasi atas 4 (Empat) UU Perpajakan, yakni :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa  Pajak, diisingkat BPSP</li>
<li>UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disingkat PDRD</li>
<li>UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat paksa, disingkat PPSP</li>
<li>UU Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, disingkat BPHTB</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya, dilakukan lagi beberapa amandemen UU perpajakan yakni :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Tahun 2000, dilakukan amandemen atas 5 (Lima) UU perpajakan, yakni UU KUP dengan UU Nomor 16 tahun 2000, UU PPh dengan UU Nomor 17 Tahun 2000, UU PPN dan PPnBM dengan UU Nomor 18 Tahun 2000, UU PPSP dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, dan UU BPHTB dengan UU Nomor 20 Tahun 2000</li>
<li>Tahun 2002, dilakukan amandemen atas UU BPSP dengan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak</li>
<li>Tahun 2007, dilakukan lagi amandemen atas 3 (Tiga) UU Perpajakan, yakni UU KUP dengan UU Nomor 28 Tahun 2007. UU PPh dengan UU No. 36 tahun 2008, serta UU PPN dan PPnBM dengan UU</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">UU Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP yang baru merupakan harapan banyak pihak, terutama stakeholders perpajakan. Berbagai perubahan telah terjadi didalamnya dibandingkan dengan UU KUP sebelumnya, sebagai hasil kesepakatan rakyat melalui wakilnya di DPR dengan Pemerintah. Perubahan itu diharapkan mampu memperkuat basis Nasional di bidang perpajakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.</p>
<p><br clear="all" /><em><strong>sumber pustaka</strong></em></p>
<div>
<p style="text-align: justify;">Pandingan, liberty. 2008. Modernisasi dan reformasi perpajakan, alex media kumputindo:Jakarta.</p>
</div>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Dasar hukum/Amandemen undang-undang perpajakan</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/peran-administrasi-perpajakan/" rel="bookmark">Peran Administrasi Perpajakan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/definisi-pajak-menurut-pendapat-ahli/" rel="bookmark">Definisi pajak menurut pendapat ahli</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/pengertian-pemerintahan-daerah-menurut-undang-undang-nomor-32-tahun-2004/" rel="bookmark">Pengertian Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/definisi-pajak-penghasilan-pph/" rel="bookmark">Definisi Pajak Penghasilan (PPh)</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/cara-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah/" rel="bookmark">Cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/prinsip-prinsip-anggaran-daerah/" rel="bookmark">Prinsip-Prinsip Anggaran Daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/implementasi-akuntabilitas-pelayanan-publik-di-indonesia/" rel="bookmark">Implementasi Akuntabilitas Pelayanan Publik di Indonesia</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/dasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fdasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan%2F&amp;title=Dasar%20hukum%2FAmandemen%20undang-undang%20perpajakan" id="wpa2a_14"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/dasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peran Administrasi Perpajakan</title>
		<link>http://rimaru.web.id/peran-administrasi-perpajakan/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/peran-administrasi-perpajakan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 14:51:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2881</guid>
		<description><![CDATA[Adminstrasi perpajakan berperan sangat penting dalam perpajakan di suatu Negara agar suatu Negara dapat dengan sukses mencapai sasaran yang diharapakan dalam menghasilkan pajak penerimaan yang optimal karena administrasi perpajakannya mampu dengan efektif melaksanakan system perpajakannya di suatu Negara yang dipilih. Menyadari hal-hal tersebut, tampaknya memang urgensi reformasi perpajakan sudah sangat mendesak. Dari sisi pemerintah, dituntut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Adminstrasi perpajakan berperan sangat penting dalam perpajakan di suatu Negara agar suatu Negara dapat dengan sukses mencapai sasaran yang diharapakan dalam menghasilkan pajak penerimaan yang optimal karena administrasi perpajakannya mampu dengan efektif melaksanakan system perpajakannya di suatu Negara yang dipilih.<span id="more-2881"></span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Menyadari hal-hal tersebut, tampaknya memang urgensi reformasi perpajakan sudah sangat mendesak. Dari sisi pemerintah, dituntut untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak agar nisbah pajak bisa didongkrak untuk memenuhi target penerimaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kita pun sepakat bahwa untuk mewujudkan target tersebut, aparat perpajakan membutuhkan kewenangan yang lebih kukuh agar <em>law enforcement</em> bertambah efektif. Di sisi lain, kita berhak pula menuntut agar reformasi perpajakan memenuhi kaidah-kaidah dasar. Kita menuntut perimbangan antara kewajiban dan hak berdasarkan asas keadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu liberty pandiangan mengemukakan bahwa administrasi perpajakan di upayakan untuk merealisasikan peraturan perpajakan dan penerimaan Negara sebagaimana amanat APBN.</p>
<p style="text-align: justify;">Carlos A.silvany dalam senodevano menyebutkan administrasi pajak di katakan efektif bila mampu mengatasi masalah-masalah:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>1. Wajib pajak yang tidak terdaftar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai wajib pajak patuh, WP memperoleh banyak manfaat selain mendapatkan pengembalian pendahuluan restitusi pajak, juga merupakan citra bagi kepentingan manajemen. Memperoleh status WP patuh, butuh pengelolaan kewajiban perpajakan dengan baik sehingha dengan administrasi pajak yang efektif akan mamapu mendeteksi dan menindak dengan menerapkan sanksi tegas begi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan menjadi wajib pajak tapi belum terdaftar.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>2. Wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan(SPT).</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Administrasi perpajakan efektif akan dapat mengetahui penyebab pajak tidak menyampaikan SPT melalui pemeriksa pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>3. Penyelundupan pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah membutuhkan penerimaan perpajakan untuk membiayai dan setiap tahun target penerimaan perpajakan terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan APBN sehingga direktorat jemderal pajak harus lebih mengekstensifikasi dan mengintensifikasi dengan menggali potensi-potensi pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>4. Penunggak pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Upaya pencarian tungggakan pajak di lakukan melalui pelaksanaan tindakan penagihan secara intensif dalam set administrasi pajak yang baik akan lebih efektif melaksanakan upaya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan penerimaan pajak dilakukan melalui reformasi perpajakan yang mencakup reformasi kebijakan dan administrasi. Reformasi administrasi perpajakan dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui modernisasi administrasi perpajakan.</p>
<p><em><strong>sumber pustaka</strong></em></p>
<div>
<p style="text-align: justify;">Pandingan, liberty. 2008. Modernisasi dan reformasi perpajakan, alex media kumputindo:Jakarta.</p>
</div>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Peran Administrasi Perpajakan</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/dasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan/" rel="bookmark">Dasar hukum/Amandemen undang-undang perpajakan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/definisi-pajak-menurut-pendapat-ahli/" rel="bookmark">Definisi pajak menurut pendapat ahli</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/definisi-pajak-penghasilan-pph/" rel="bookmark">Definisi Pajak Penghasilan (PPh)</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/penerepan-public-management-di-indonesia/" rel="bookmark">Penerepan New Public Management di Indonesia</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/teori-pengeluaran-ekonomi-pemerintah/" rel="bookmark">Teori Pengeluaran Ekonomi Pemerintah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/struktur-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah/" rel="bookmark">Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/hak-dan-kewajiban-pemerintah-daerah-dalam-menyelenggarakan-otonomi-daerah/" rel="bookmark">Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/peran-administrasi-perpajakan/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fperan-administrasi-perpajakan%2F&amp;title=Peran%20Administrasi%20Perpajakan" id="wpa2a_16"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/peran-administrasi-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Pajak Penghasilan (PPh)</title>
		<link>http://rimaru.web.id/definisi-pajak-penghasilan-pph/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/definisi-pajak-penghasilan-pph/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 14:38:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2876</guid>
		<description><![CDATA[Penghasilan adalah jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorang, badan atau bentuk usaha lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkonsumsi dan/atau menimbun serta menambah kekayaan. Adapun definisi  yang lain dari penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorium, komisi, bonus, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Penghasilan adalah jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorang, badan atau bentuk usaha lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkonsumsi dan/atau menimbun serta menambah kekayaan.<span id="more-2876"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun definisi  yang lain dari penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang, hadiah dari undian atau pekerjaan dan penghargaan, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak tertentu untuki kepentingan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya <em>tenement tax</em> (<em>huistaks</em>) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergeraka maupun barang tak bergerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3 % atas dasar criteria tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengaturan pajak penghasilan di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori yang diatur dalam PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, dan 26. PPh pasal 21 mengatur pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) dalam negeri orang pribadi, yang terdiri dari pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan orang pribadi.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh pasal 22 mengatur pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Sementara PPh pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan, selain yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh pasal 24 mengatur mengenai perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditka</p>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Definisi Pajak Penghasilan (PPh)</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/definisi-pajak-menurut-pendapat-ahli/" rel="bookmark">Definisi pajak menurut pendapat ahli</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/dasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan/" rel="bookmark">Dasar hukum/Amandemen undang-undang perpajakan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/para-pengelola-keuangan-daerah-part-2-2/" rel="bookmark">Para Pengelola Keuangan Daerah (part 2 of 2)</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/peran-administrasi-perpajakan/" rel="bookmark">Peran Administrasi Perpajakan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/struktur-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah/" rel="bookmark">Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/proses-pencucian-uang-money-laundryng/" rel="bookmark">Proses Pencucian uang (Money Laundryng)</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/pembagian-kewenangan-kabupatenkota-menurut-uu-no-22-tahun-1999/" rel="bookmark">Pembagian kewenangan Kabupaten/Kota menurut UU No. 22 Tahun 1999</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/definisi-pajak-penghasilan-pph/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fdefinisi-pajak-penghasilan-pph%2F&amp;title=Definisi%20Pajak%20Penghasilan%20%28PPh%29" id="wpa2a_18"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/definisi-pajak-penghasilan-pph/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi pajak menurut pendapat ahli</title>
		<link>http://rimaru.web.id/definisi-pajak-menurut-pendapat-ahli/</link>
		<comments>http://rimaru.web.id/definisi-pajak-menurut-pendapat-ahli/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 14:28:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rimaru</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tugas Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rimaru.web.id/?p=2873</guid>
		<description><![CDATA[Banyak definisi atau batasan pajak yang telah dikemukakan oleh para pakar, yang satu sama lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak sehingga mudah untuk dipahami. Perbedaannya hanya terletak pada sudut pandang yang digunakan oleh masing-masing pakar pada saat merumuskan pengertian pajak. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, definisi pajak adalah sebagai berikut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Banyak definisi atau batasan pajak yang telah dikemukakan oleh para pakar, yang satu sama lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak sehingga mudah untuk dipahami. Perbedaannya hanya terletak pada sudut pandang yang digunakan oleh masing-masing pakar pada saat merumuskan pengertian pajak.<span id="more-2873"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, definisi pajak adalah sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>“Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum”</strong></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan Menurut  S.I Djajadiningrat, definisi pajak adalah :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>“Suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa  timbale balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.</strong></em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani, pajak adalah :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>“<strong>Pajak adalah iuran kepada (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk mebiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan “.</strong></em><strong></strong></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. definisi pajak adalah sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</strong></em><strong></strong></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Dari beberapa definisi tersebut, dapat diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya</li>
<li>Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjuk adanya kontraprestasi secara individu oleh Pemerintah</li>
<li>Pajak dipungut oleh Negara (Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah)</li>
<li>Pajak diperuntukkan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.</li>
<li>Pajak dapat digunakkann untuk sebagai alat untuk mengatur kebijaksanaan perekonomian Negara</li>
</ol>
<div>
<p><strong><em>sumber pustaka</em></strong></p>
<p>Rachmat soemitro, “Perpajakan Indonesia teori perpajakan kebijaksanaan perpajakan pajak luar negeri” Jakarta: PT diadit media hal 8</p>
<p>Dedy Widiwidodo djefris. 2008, “ Tax payes rights apa yang perlu kita ketahui tentang hak-hak wajib pajak”, bandung; alfabeta</p>
</div>
<div id="seo_alrp_related"><h5>Baca juga yang lain mengenai Definisi pajak menurut pendapat ahli</h5><ul><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/definisi-pajak-penghasilan-pph/" rel="bookmark">Definisi Pajak Penghasilan (PPh)</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/peran-administrasi-perpajakan/" rel="bookmark">Peran Administrasi Perpajakan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/dasar-hukumamandemen-undang-undang-perpajakan/" rel="bookmark">Dasar hukum/Amandemen undang-undang perpajakan</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/teori-pengeluaran-ekonomi-pemerintah/" rel="bookmark">Teori Pengeluaran Ekonomi Pemerintah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/penerepan-public-management-di-indonesia/" rel="bookmark">Penerepan New Public Management di Indonesia</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/struktur-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah/" rel="bookmark">Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah</a></h6></div></li><li><div class="seo_alrp_rl_content"><h6><a href="http://rimaru.web.id/hak-dan-kewajiban-pemerintah-daerah-dalam-menyelenggarakan-otonomi-daerah/" rel="bookmark">Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah</a></h6></div></li></ul></div><div class='wpfblike' style='height: 40px;'><fb:like href='http://rimaru.web.id/definisi-pajak-menurut-pendapat-ahli/' layout='default' show_faces='false' width='400' action='like' colorscheme='light' send='true' /></div><p><a class="a2a_dd a2a_target addtoany_share_save" href="http://www.addtoany.com/share_save#url=http%3A%2F%2Frimaru.web.id%2Fdefinisi-pajak-menurut-pendapat-ahli%2F&amp;title=Definisi%20pajak%20menurut%20pendapat%20ahli" id="wpa2a_20"><img src="http://rimaru.web.id/wp-content/plugins/add-to-any/share_save_171_16.png" width="171" height="16" alt="Share"/></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rimaru.web.id/definisi-pajak-menurut-pendapat-ahli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Served from: rimaru.web.id @ 2012-05-20 22:04:20 -->
